KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA R.I.
DIREKTORAT JENDERAL
PEMASYARAKATAN
Jl. Veteran No. 1 Jakarta Pusat
Nomor : PAS1. April 2012
Lampiran : 3 (tiga) Lembar
Perihal : Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
ke-48 Tahun 2012
Yth.
KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Di
SELURUH INDONESIA
Berkenaan dengan peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan
ke-48, bersama ini dengan hormat kami mohon bantuan saudara untuk
menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan/ Kepala UPT Pemasyarakatan
di wilayah masing-masing, untuk melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48
dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat, 27 April 2012 pukul 08.00 waktu
setempat dengan susunan acara terlampir.
2. Peringatan tingkat pusat dilaksanakan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Porong, Surabaya, dan bertindak sebagai Inspektur
Upacara Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, sedangkan pada tingkat wilayah dapat
dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan baik secara gabungan atau masing masing UPT Pemayarakatan,
bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kepala Daerah/Kepala Kantor Wilayah/Kepala
Divisi Pemasyarakatan /Kepala UPT Pemasyarakatan dengan membacakan amanat dari
Bapak Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana terlampir
3. Tema Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-48 Tahun
2012 adalah
“MEMBANGUN OPTIMISME PEMASYARAKATAN
PRODUKTIF”.
4. Upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat.
5. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini hendaknya
dijadikan momentum dalam meningkatkan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah
untuk berpartisipasi aktif khususnya dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan,
mengingat warga binaan pemasyarakatan adalah merupakan bagian dari tanggung
jawab pemerintah setempat terhadap warganya, dengan menekankan kepada pemberdayaan
kegiatan kerja produktif dan menggaungkan semangat Bengkel Kerja Produktif, peningkatan
kerjasama dalam pemberantasan narkoba dan kegiatan lain yang terkait pembinaan WBP.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada pelaksanaan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan
ke-48 apabila situasi dan kondisi memungkinkan dimohonkan perkenan
Kepala Daerah setempat (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk bertindak selaku
Inspektur Upacara.
6. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan antara lain bhakti sosial, olah raga,
dialog/tatap muka dan pameran hasil karya narapidana atau kegiatankegiatan lain
terkait bengkel kerja produktif dan pemberantasn narkoba.
Demikian atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan
terima kasih.
An. DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
Dr. SUSY SUSILAWATI, SH, MH
NIP. 19620102 198203 2 001
Tembusan :
1. Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I. (sebagai laporan).
2. Kepala Pemerintah Daerah setempat.
3. Kepala UPT Pemasyarakatan di
seluruh Indonesia.
_________________________________________________________________________________
Lampiran : 1
SUSUNAN ACARA
UPACARA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN
KE-48
TANGGAL 27 APRIL 2012
ACARA PENDAHULUAN
1. Bendera Merah Putih sudah dinaikkan pada tiang bendera
sebelum upacara dimulai.
2. Persiapan pasukan upacara.
3. Komandan upacara memasuki lapangan upacara langsung
mengambil alih komando.
4. Inspektur upacara tiba di tempat upacara.
5. Pembacaan Sejarah Ringkas Sistem Pemasyarakatan.
ACARA POKOK
1. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
2. Penghormatan pasukan
3. Laporan Komandan upacara
4. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
6. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur upacara
diikuti oleh peserta upacara
7. Pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pembacaan Tri Dharma
Petugas Pemasyarakatan
diikuti oleh peserta upacara
8. Penyerahan penghargaan
9. Amanat Inspektur upacara (pembacaan sambutan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
pada Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan)
10. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri
11. MenyanyikanLagu Mars Pemasyarakatan
12. Menyanyikan Lagu Hymne Pemasyarakatan
13. Pembacaan Do’a
14. Laporan Komandan upacara
15. Penghormatan pasukan
16. Inspektur upacara berkenan meninggalkan tempat
upacara
ACARA PENUTUP
1. Upacara selesai Pemimpin upacara dapat membubarkan
pasukan upacara
2. Selesai upacara dapat dilanjutkan dengan atraksi,
deville, peragaan-peragaan, tatap muka
dll.
SEJARAH
RINGKAS SISTEM PEMASYARAKATAN
Bagi Negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, pemikiran pemikiran
mengenai fungsi
pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha
rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah
ditetapkan dengan suatu system perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia
yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
Istilah
pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH
(Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato
penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Satu tahun kemudian,
pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang
dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai
pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai
suatu system pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan
keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi social atau pulihnya
kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan
di dalam masyarakat.
Dalam perkembangan
selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan
semakin mantap dengan
diundangkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan
adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk
mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas
serta cara Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
--------------------------------------------------
______________________________________
TRI
DHARMA
PETUGAS
PEMASYARAKATAN
1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI HUKUM,
PEMBINA NARAPIDANA DAN PENGAYOM MASYARAKAT.
2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB
BERSIKAP BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI
SURI TELADAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERDASARKAN PANCASILA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar