selamat datang

SELAMAT DATANG DI WEB-BLOG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA METRO Jl.Jend. Ahmad Yani no.213 Kota Metro-Lampung Kode Pos 34111 phone 0725-41709 faximile 0725-41709 email: lapas_metro@yahoo.co.id website: http://lapasmetrolampung.com

Selasa, 24 April 2012

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48 Tahun 2012


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. Veteran No. 1 Jakarta Pusat

Nomor : PAS1. April 2012
Lampiran : 3 (tiga) Lembar
Perihal : Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48 Tahun 2012

Yth.
KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Di
SELURUH INDONESIA

Berkenaan dengan peringatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48, bersama ini dengan hormat kami mohon bantuan saudara untuk menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan/ Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah masing-masing, untuk melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48 dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat, 27 April 2012 pukul 08.00 waktu setempat dengan susunan acara terlampir.
2. Peringatan tingkat pusat dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Surabaya, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, sedangkan pada tingkat wilayah dapat dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan baik secara gabungan atau masing masing UPT Pemayarakatan, bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kepala Daerah/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Pemasyarakatan /Kepala UPT Pemasyarakatan dengan membacakan amanat dari Bapak Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana terlampir
3. Tema Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-48 Tahun 2012 adalah
“MEMBANGUN OPTIMISME PEMASYARAKATAN PRODUKTIF”.
4. Upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat.
5. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini hendaknya dijadikan momentum dalam meningkatkan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif khususnya dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, mengingat warga binaan pemasyarakatan adalah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah setempat terhadap warganya, dengan menekankan kepada pemberdayaan kegiatan kerja produktif dan menggaungkan semangat Bengkel Kerja Produktif, peningkatan kerjasama dalam pemberantasan narkoba dan kegiatan lain yang terkait pembinaan WBP. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada pelaksanaan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48 apabila situasi dan kondisi memungkinkan dimohonkan perkenan Kepala Daerah setempat (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk bertindak selaku Inspektur Upacara.
6. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan antara lain bhakti sosial, olah raga, dialog/tatap muka dan pameran hasil karya narapidana atau kegiatankegiatan lain terkait bengkel kerja produktif dan pemberantasn narkoba.
Demikian atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.

An. DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd


Dr. SUSY SUSILAWATI, SH, MH
NIP. 19620102 198203 2 001

Tembusan :
1. Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. (sebagai laporan).
2. Kepala Pemerintah Daerah setempat.
3. Kepala UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

_________________________________________________________________________________

Lampiran : 1

SUSUNAN ACARA
UPACARA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-48
TANGGAL 27 APRIL 2012
ACARA PENDAHULUAN
1. Bendera Merah Putih sudah dinaikkan pada tiang bendera sebelum upacara dimulai.
2. Persiapan pasukan upacara.
3. Komandan upacara memasuki lapangan upacara langsung mengambil alih komando.
4. Inspektur upacara tiba di tempat upacara.
5. Pembacaan Sejarah Ringkas Sistem Pemasyarakatan.

ACARA POKOK
1. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara
2. Penghormatan pasukan
3. Laporan Komandan upacara
4. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
6. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur upacara diikuti oleh peserta upacara
7. Pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan
diikuti oleh peserta upacara
8. Penyerahan penghargaan
9. Amanat Inspektur upacara (pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
pada Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan)
10. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri
11. MenyanyikanLagu Mars Pemasyarakatan
12. Menyanyikan Lagu Hymne Pemasyarakatan
13. Pembacaan Do’a
14. Laporan Komandan upacara
15. Penghormatan pasukan
16. Inspektur upacara berkenan meninggalkan tempat upacara

ACARA PENUTUP
1. Upacara selesai Pemimpin upacara dapat membubarkan pasukan upacara
2. Selesai upacara dapat dilanjutkan dengan atraksi, deville, peragaan-peragaan, tatap muka
dll.

___________________________________________________________

SEJARAH RINGKAS SISTEM PEMASYARAKATAN

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran pemikiran
mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu system perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.

Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu system pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi social atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan
semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
--------------------------------------------------
______________________________________

TRI DHARMA
PETUGAS PEMASYARAKATAN

1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI HUKUM, PEMBINA NARAPIDANA DAN PENGAYOM MASYARAKAT.

2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB BERSIKAP BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS.

3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI SURI TELADAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERDASARKAN PANCASILA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar